Deliserdang Memilih

Sebanyak 394 Petugas PKD di Deliserdang Bakal Jalani Bimtek, Diminta Jaga Integritas

Sebanyak 394 orang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Deliserdang telah dilantik pada 5-6 Februari 2023 kemarin.

Penulis: Indra Gunawan |
HO
Komisioner Bawaslu Deliserdang, Aminuddin (empat dari kanan bawah) melakukan monitoring pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Gunung Meriah, Senin (6/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang telah merekrut 394 orang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Jumlah itu sesuai dengan kelurahan dan desa yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Panwaslu Kecamatan Binjai Kota Buka Pendaftaran PKD, Berikut Cara dan Tahapannya

Mereka sudah dilantik pada tanggal 5-6 Februari 2023 kemarin.

"Yang merekrut itu Panwascam kita dan kami hanya melakukan monitoring. Perekrutannya dilakukan secara terbuka diumumkan di kantor-kantor desa dan juga media sosial. Jadi kemarin mereka sudah dilantik semua," ucap Komisioner Bawaslu Deliserdang, Aminuddin, Selasa (7/2/2023). 

Aminuddin mengatakan para PKD ini akan menjalani bimtek oleh masing-masing Panwascam.

Ke depan, mereka diharapkan agar bisa melakukan pengawasan sebaik mungkin di desa dan kelurahannya masing-masing.

Meskipun hanya mendapat gaji Rp1 juta perbulan, diharapkan para PKD ini dapat menjaga integritasnya. 

"Ya tupoksi mereka melakukan pengawasan sesuai Undang-undang di tingkat kelurahan dan desa. Mereka melakukan pengawasan dalam penataan TPS pokoknya. Apa yang dilakukan PPS (Panitia Pemilihan Suara) maka akan diawasi PKD," kata Aminuddin. 

Sementara itu, jumlah personel PKD yang direkrut lebih sedikit dari jumlah PPS, lantaran lantaran PKD hanya satu orang dalam satu desa atau kelurahan.

Sedangkan PPS ada tiga orang.

Meski diketahui banyak desa dan kelurahan di Kabupaten Deliserdang yang wilayah padat dan luas, namun tidak ada regulasi untuk menambah jumlah PKD. 

"Tetap satu desa/kelurahan hanya boleh satu. Nanti ada lagi yang namanya PTPS (Pengawas tempat pemungutan suara), tapi ini direkrut saat mau Pemilu. Nggak ada regulasi untuk menambah PKD karena Undang-undangnya begitu. Makanya perlu partisipasi masyarakat juga," sebut Aminuddin. 

Baca juga: Bawaslu Karo Minta PKD Maksimalkan Pengawasan Saat Verifikasi Faktual

Aminuddin menegaskan Panwascam wajib untuk mengawasi kinerja PKD.

"Apabila diketahui ada yang melenceng dalam melakukan pengawasan maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kami tekankan harapannya PKD bisa melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi dan amanat undang undang. Selain itu juga harus berintegritas lah dalam melaksanakan tugasnya dan mampu berkolaborasi dengan pemerintah setempat agar tidak terjadi kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh calon calon penguasa," sebut Aminuddin.

(dra/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved