Bawaslu Karo Minta PKD Maksimalkan Pengawasan Saat Verifikasi Faktual
Dengan maksimalnya pengawasan di tahap awal ini, tentunya dapat membuktikan bagaimana kinerja dari bakal calon.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini, mulai tanggal 29 Juni mendatang berkas dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan akan dilakukan verifikasi faktual langsung ke masyarakat.
Dalam bidang pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, meminta kepada seluruh anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk lebih memaksimalkan kinerjanya.
Menurut keterangan dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Karo Abraham Tarigan, hal ini berkaitan karena proses verifikasi faktual merupakan bagian awal yang menentukan apakah data yang diberikan oleh bakal calon ini memang benar.
Dirinya mengatakan, dengan maksimalnya pengawasan di tahap awal ini, tentunya dapat membuktikan bagaimana kinerja dari bakal calon.
• Verifikasi Administrasi, Balon Wali Kota Pematangsiantar Ojak Naibaho Didukung 19.050 Pendukung
"Ya, sebenarnya proses pengawasannya sama saja, cuma untuk tahap awal ini tentunya kita ingin mengetahui apakah bakal calon memang melakukan pengambilan dukungan secara benar ke lapangan," ujar Abraham, Jumat (26/6/2020).
Abraham mengungkapkan, walaupun jumlah PPS dari KPU jumlahnya lebih banyak, namun dirinya juga meminta PKD agar mengimbangi kinerja dari PPS.
Dirinya mengatakan, terlebih untuk PKD sendiri sistem kerjanya tidak sedetail PPS yang harus melakukan verifikasi langsung ke seluruh masyarakat yang masuk ke dalam berkas dukungan.
"Memang aturan dari pusat, kita setiap desa itu cuma ada satu anggota adhoc, sedangkan KPU ada enam. Tapi kita minta kepada PKD agar bisa mengimbangi kinerjanya. Terlebih, untuk PKD bisa lebih lama melakukan pengawasan pada tahap verifikasi faktual ini," ucapnya.
• KPUD Karo Minta PPS Utamakan Protokol Kesehatan Saat Verifikasi Dukungan Bacalon Perseorangan
Ketika ditanya perihal teknis kerja PKD dalam tahap verifikasi, Abraham menjelaskan jika poin penting yang harus diawasi oleh PKD ialah seputar kinerja dari PPS yang benar atau tidak melakukan verifikasi di lapangan. Selanjutnya, PKD juga berwenang untuk melakukan pendataan ke masyarakat secara sampel untuk mengetahui apakah tahap verifikasi berjalan sesuai dengan aturan.
"Makanya sebelum proses verifikasi, PPS itu wajib melaporkan kepada PKD perihal kapan akan dilakukan verifikasi ke masyarakat. Kemudian, PKD kita juga nantinya memastikan kembali apakah hasil dari kinerja PPS di lapangan sesuai atau tidak dengan data yang dilaporkan," ungkapnya.
Disinggung mengenai empat poin yang dapat menjadi pelanggaran yang sebelumnya diingatkannya kepada PPS, Abraham mengatakan poin tersebut juga berlaku menjadi pegangan PKD dalam bidang pengawasan. (cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawaslu-kabupaten-karo-abraham-tarigan.jpg)