Berita TNI

Pangdam Tanjungpura Murka Minta Dua TNI Bawa Sabu 20 Kg Dituntut Mati!

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat,"

TRIBUN-MEDAN.com - Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto marah besar melihat tingkah dua prajurit TNI T (37) dan A (33) yang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa 20 kg sabu.

Bahkan jenderal bintang dua tersebut meminta komandan polisi militer agar kedua pelaku dituntut dengan hukuman mati.

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegasnya

Agusto menyebut bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum pidana.

Ia memastikan bahwa keduanya dalam waktu dekat akan segera dipecat dari TNI.

"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," ujar Agusto.

Mayjen Agusto menegaskan, tak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya kedua anggota TNI itu ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (5/2/2023).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved