Berita Viral

MAMA Muda Jadi Tersangka Pedofil, 17 Anak Korban, Suami Sebut Istrinya Sering Minta Sambil Ngancam

Mama muda lecehkan 17 anak tetangga di rumah bikin heboh media sosial. Ia melecehkan anak-anak demia memuaskan nafsunya.

HO
NT (20) telah ditahan sebagai tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur. Ia melecehkan 17 anak di rumahnya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mama muda lecehkan 17 anak tetangga di rumah bikin heboh media sosial. Ia melecehkan anak-anak demia memuaskan nafsunya. 

Aksi ini terbilang jarang tega terjadi. Mama muda yang sudah bersuami ini dengan tega meminta anak-anak menyentuh payudaranya dan menontonnya saat bercinta. 

Mama Muda berinisial NT (20) ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pedofil. 

AF, suami NT (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

Pengakuan AF, istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tak dikabulkan suaminya.

Selain itu AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, diantaranya menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

NT (20) telah ditahan sebagai tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur. Ia melecehkan 17 anak di rumahnya. 
NT (20) telah ditahan sebagai tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur. Ia melecehkan 17 anak di rumahnya.  (HO)

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, Coffeenatics Buka Loker Untuk 4 Posisi, Berikut Kualifikasinya

Baca juga: Kronologi 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Jalur Lintas Medan-Berastagi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved