Polres Padangsidimpuan
Isu Penculikan Anak di Padangsidimpuan Hoax Pembuat Konten Diburu Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi dan Pulbaket Atas Informasi tersebut dengan menemui
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Beredarnya informasi mengenai dugaan penculikan anak di Kota Padangsidimpuan di Group whatsapp, Sabtu (4/2/2023) ternyata hoax.
Dari informasi yang dihimpun , pesan suara rekaman seorang wanita berdurasi 1Menit, 20 detik terkait beredarnya penculikan anak itu beredar luas dan meresahkan masyarakat.
Pesan-pesan terkait penculikan anak itu pun di kabarkan terjadi di Kecamatan kelurahan Padangmatinggi , kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Hal ini tentunya membuat orang tua yang mempunyai anak usia dini merasa khawatir dan was-was.
Sementara kepala lingkungan I salpian siregar didampingi Kepala Lingkungan II Nasruddin ritonga kelurahan Padangmatinggi kecamatan Padangsidimpuan selatan mengatakan bahwa Informasi penculikan anak itu sesat dan hoak dan meminta kepada seluruh masyarakat di kelurahan Padangmatinggi jangan panik atas informasi itu , karena itu tidak benar, alias HOAKS
Pihaknya pun mewanti-wanti, jangan sampai ada kejadian di mana orang tidak bersalah menjadi korban pengeroyokan lantaran adanya isu penculikan anak ini Ungkapnya kedua kepala lingkungan Ini saat ditemui
Sementara Akibat maraknya informasi Hoak itu pihak kepolisian dari Satreskrim polres Padangsidimpuan yang di pimpin Kasat reskrim AKP Maria Marpaung SE MM didampingi KBO satreskrim Ipda andika sembiring SH, M.Psi, Sabtu, (4/2/2023) bergerak cepat melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi dan Pulbaket Atas Informasi tersebut dengan menemui pihak sekolah dan masyrakat , baik itu kepling, Lurah bahkan camat di kota Padangsidimpuan numun tidak ada ditemukan sama sekali ada kasus penculikan anak di kota Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan menyatakan, informasi yang beredar di media sosial tentang adanya penculikan anak dikota Padangsidimpuan khususnya di salah satu Taman kana kanak di kelurahan Padangmatinggi adalah hoaks. "Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar, ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat reskrim AKP Maria Marpaung SE. MM
Dengan adanya isu tersebut kata AKP Maria pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya. "Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.
Jika kita tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana," Ungkapnya
Sekali lagi Kasat reskrim AKP Maria Marpaung meminta agar warga Padangsidimpuan tetap tenang dan tidak panik menanggapi kabar yang belum pasti kebenarannya itu.
Sementara, untuk penyebar hoax menurutnya, Ia akan tindak tegas dan kejar.
"Untuk yang menyebar hoax apabila ini terbukti ini bisa kita tindak dengan UU ITE," paparnya. (Jun-tribun-medan.com).
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lurah-bahkan-camat-di-kota-Padangsidimpuan-Sabtu-422023.jpg)