Otak Licik Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Usai Hamil Disuruh Ngaku Dihamili Tentara

Setelah tahu korban hamil, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga bahwa dirinyalah orang yang menghamili korban.

tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Pemerkosaan - 

Fernando menambahkan, selama ini, korban dan pelaku tinggal bersama dalam satu rumah.

Pelaku, lanjut Fernando, sering mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Bahkan, korban juga sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun ia tak berdaya untuk memberontak.

Saat ini, NO telah ditahan di sel Markas TTU, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara dari kisah lain yang hampir serupa, seorang ayah berinisial I warga Kabupaten Tebo tega merudapaksa anak tirinya sejak menempuk sekolah dasar (SD).

Dilansir artikel Tribun Jambi, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, IPTU Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai korban duduk di bangku SMP.

"Pelaku melakukan aksi sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, Rabu (1/2/2023).

Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsunya.

"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved