Berita Viral

Malangnya Nasib Sueb, Disabilitas yang Lapor Kehilangan Surat Tanah, Malah Dijadikan Tersangka

Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan

Editor: Liska Rahayu
Tribun Jateng
Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Melapor kehilangan surat tanah miliknya, pria lansia disabilitas ini malah dijadikan tersangka.

Hal ini menimpa Sueb.

Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan salah dari persoalan yang sedang dihadapi. 

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal. 

Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023. 

Ditemui setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni didampingi tim, menuturkan karena termohon (dari Polres Tegal) tidak hadir maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada 9 Februari 2023 mendatang.

"Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb)," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal. 

Setelah membuat surat kehilangan, dikatakan Agus kliennya memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi ini.

Tapi ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sebetulnya tidak berhak menguasai dan mengklaim.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Sueb (mengenakan kemeja batik duduk di kursi roda), saat berada di dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (2/2/2023). Adapun Sueb didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.

Putusan di Pengadilan Negeri Brebes pun menyatakan kalau Sueb yang berhasil memenangkan gugatan. 

Adapun salah satu gugatan, menyatakan bahwa Sueb adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved