News Video

Pria Disabilitas di Tegal Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal.

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria warga Tegal, Jawa Tengah yang mengalami tuna rungu ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian.

Ia pun meminta kejelasan aparat kepolisian alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria lanjut usia ini diketahui bernama Sueb.

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal.

Proses sidang yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Ketua majelis hakim lantas memutuskan menunda sidang hingga (9/2).

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal.

Ternyata, tanah seluas 4.412 meter persegi tersebut telah dikuasai orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved