Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Divonis Mati, Mahfud MD: Serahkan ke Hakim

Menurutnya, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya 

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga ikut buka suara terkait vonis yang akan diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mahfud menyebut, vonis yang diberikan hakim nantinya kepada Ferdy Sambo tidak terikat semata-mata pada logika jaksa saja.

Namun, bisa terikat pada logika hakim itu nsendiri dan bisa juga dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan.

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Karena apapun keputusan hakim nanti terhadap vonis Ferdy Sambo, tidak ada yang bisa mengelaknya.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan."

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, berdasarkan pantauannya selama ini, ia merasa hakim, jaksa, dan pengacara yang terlibat dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah bekerja secara profesional.

Bagi Mahfud, perdebatan antara jaksa dan pengacara juga dinilai sebagai suatu hal yang biasa di persidangan.

Selain itu, menurut Mahfud, hakim pasti memiliki ilmu yang banyak serta sudah terbiasa mengalami perdebatan-perdebatan dalam persidangan.

Sehingga, hakim tidak akan terpengaruh akan adanya tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan."

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tegas Mahfud.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved