Sumut Memilih
Usai Dilantik, 729 Anggota PPS Sergai Tandatangani Pakta Integritas, Termasuk Tak Terima Suap
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023) sore.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sebanyak 729 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Serdang Bedagai menandatangani pakta integritas sebagai pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023) sore.
Selain berjanji akan melaksanakan asas Pemilu seperti, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, anggota PPS juga mengucapkan janji menjaga integritas dan tidak terlibat politik praktis apalagi menerima suap.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih di Kota Binjai Dibuka, KPU : Hubungi PPS di Kelurahan
Komisioner Sosialisasi dan SDM KPU Sergai Bayu Afrianto mengatakan, kegiatan diikuti oleh seluruh anggota PPS.
"Pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas anggota sekretariat PPS kepada 729 anggota PPS di Sergai yang dilakukan secara serentak," ujar Bayu.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut KPU meminta agar seluruh anggota PPS dapat melaksanakan tugas tugasnya sesuai peraturan.
Sebagai pelaksanaan pemilu ditingkat Desa atau Kelurahan, Bayu menyatakan, peran PPS sangat sentral dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Bayu pun mengingatkan agar setiap anggota PPS bisa melakukan semua tahapan pemilihan dengan baik mengingat jadwal Pemilu yang sudah semakin dekat.
"Karena peran PPS sangat sentral kita meminta agar bekerja menjaga integritas, kemandirian dan tidak memihak dan terlibat dalam politik," ujarnya.
PPS sendiri merupakan badan ad-hoc yang dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Polsek Sipispis Lakukan Koordinasi dengan PPK Terkait Pelantikan PPS
Adapun tugas tugas PPS seperti :
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.