Sumut Memilih
Pendaftaran Pantarlih di Kabupaten Dairi Ditutup, Berikut Jadwal Hasil Pengumumannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi secara resmi menutup pendaftaran Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi secara resmi menutup pendaftaran Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) se Kabupaten Dairi.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ariyanto Tinendung mengatakan, penutupan itu secara resmi sesuai dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.
"Sesuai dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022, penerimaan berkas pendaftaran itu sampai hari ini tanggal 31 Januari 2022," Ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (31/1/2023).
Adapun pendaftaran Pantarlih dilakukan di setiap PPS baik tingkat desa maupun tingkat kelurahan.
Saat ini, petugas PPS masih melakukan pendataan untuk di setiap desa maupun kelurahan terkait berapa jumlah pendaftar .
"Saat ini masih di rekap di setiap petugas PPS, " Terangnya
Dirinya pun mengungkapkan, nantinya petugas Pantarlih akan ditempatkan di setiap masing - masing TPS.
Baca juga: KPU Sergai Buka Pendaftaran Pantarlih, Begini Syarat dan Tahapannya
"1 orang pantarlih untuk 1 TPS , " Jelasnya.
Adapun langkah KPU Dairi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan administrasi para pendaftar yakni di perkirakan mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.
Selanjutnya KPU Dairi akan mengumumkan hasil seleksi peserta yang lolos menjadi Pantarlih yang direncanakan pada tanggal 3 Februari sampai dengan 5 Februari.
(Cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Dairi.jpg)