Penjelasan Telkomsel
Pembangunan Balei Merah Putih, Graha Sarana Duta Komitmen Penuh Dalam Menidaklajuti BPK-RI
Telkomsel akhirnya memberi jawaban sekaitan dengan temuan BPK RI soal Balei Merah Putih
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Temuan denda atas kerugian negara pada pembangunan BaleiMerah Putih di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, telah ditindaklanjuti oleh pihak PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan membayarkan denda tersebut ke kas negara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Simon Sirait, selaku perwakilan dari anak usaha PT Telkom yakni PT GSD yang menyampaikan bahwa GSD telah menyelesaikan segala rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk membayarkan denda.
Baca juga: NextDev Academy 2023, Telkomsel Buka Peluang Pemberdayaan Talenta Unggul dari Startup Digital
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait temuan BPK terhadap denda atas proyek pembangunan gedung perusahaan, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini Graha Sarana Duta selaku anak usaha Telkom yang mengelola properti perusahaan sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan segala rekomendasi dari pihak BPK,” katanya.
“Dengan demikian apa yang menjadi kekhawatiran terhadap kerugian keuangan negara tidak perlu dimunculkan lagi.” kata Simon, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Umumkan Pemenang Poin Festival Lucky Draw Berhadiah 5 Mobil Mewah
Tentunya, sebagai anak usaha BUMN, pihaknya menjaga kredibilitas dan nama baik perusahaan.
Apalagi PT Telkom Indonesia selaku induk usaha telah meraih penghargaan kategori pelaku usaha besar dalam Indonesia’s SDG’s Action Awards 2022.
“Sebagai perusahaan terbuka yang dual listing, TelkomGroup mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku”, lanjut Simon. (Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-Telkom-Siantar.jpg)