Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Sebut Kesimpulan JPU Serampangan Hanya Tuduhan Omong Kosong

Kubu Ferdy Sambo menuduh kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan replik jaksa serampangan

HO
Ferdy Sambo membantah kabar bahwa dirinya melindungi bandar judi online dan memiliki kecenderungan LGBT. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Ferdy Sambo menuduh kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar. 

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan replik yang disampaikan jaksa dinilai serampangan.

Keterangan itu diungkap Arman saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Atas pernyataan jaksa itu, Arman menyatakan kalau pernyataan jaksa tidak berdasar.

Bahkan kata dia, pernyataan jaksa hanya menyerang profesi advokat dalam membela kliennya.

"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," tukas Arman.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.

Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.

Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.

Baca juga: Sembari Menangis, Ibu asal Berastagi Ceritakan Anaknya Dipukuli di Lapas hingga Badannya Lebam

Baca juga: LIVE STREAMING Liga 1 PSIS Semarang vs Persib Bandung, Live Indosiar PSIS vs Persib

Replik Jaksa Penuntut Umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved