Breaking News

Berita Viral

Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sungai, Saksi Sempat Curiga Lihat Korban: Ketakutan

Warga heboh dengan penemuan jasad perempuan mengambang tanpa busana di aliran sungai. Setelah diidentifikasi, jasad perempuan itu bernama Cici. 

HO
Warga heboh dengan penemuan jasad perempuan mengambang tanpa busana di aliran sungai. Setelah diidentifikasi, jasad perempuan itu bernama Cici.  

TRIBUN-MEDAN.com - Warga heboh dengan penemuan jasad perempuan mengambang tanpa busana di aliran sungai. Setelah diidentifikasi, jasad perempuan itu bernama Cici. 

Cici merupakan janda muda asal Sukabumi, Jawa Barat. Mayat janda ini ditemukan mengambang tanpa busana. 

Perempuan bernama Cici itu ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Kota Sukabumi.

Sang janda muda berusia 24 tahun itu diketahui merupakan korban pembunuhan.

Aparat kepolisian saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial R, pelaku pembunuhan janda muda di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan usai ditemukannya pakaian janda muda tersebut.

Kemudian tim gabungan Reskrim dan Polsek Warudoyong, melakukan pendalaman mengumpulkan rekaman CCTV sekitar dan memintai keterangan sejumlah saksi. 

"Dalam waktu kurun 4 hari, Alhamdulillah kita bisa mengungkap kasus ini. Kejadian bermula ditemukannya mayat seorang perempuan di Sungai Cipelang dan dilanjutkan kami lakukan penyelidikan," ujarnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribunjabar, Selasa (31/01/2023) saat rilis di Polres Sukabumi Kota. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan korban tewas akibat dibunuh.

"Pelaku bernisial R ini kita amankan pada Minggu (29/01/2023) malam. Hasil pemeriksaan pelaku ada terjadinya tindak pidana," ucapnya. 

R, pengamen yang diduga kuat merudapaksa dan menghabisi nyawa Cici janda muda Sukabumi yang mayatnya ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang, Sukabumi, 25 Januari 2023.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pembunuhan janda Sukabumi oleh pengamen berinisial R tersebut.

Diduga, korban dihabisi usai diperkosa oleh pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui adanya tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan yang menimbulkan orang lain meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan kematian, pasal 258 tentang pemerkosaan, pasal 268 tentang persetubuhan dalam kedaann situasi tidak berdaya, pasal 289 tentang perbuatan cabul.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved