Kendaraan Listrik

Pemerintah Subsisi Motor Listrik Rp 7 Juta, Buruan Beli!

Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik baru ataupun mengkonversi motor konvensional ke listrik tampaknya sudah rampung. 

HO / Tribun Medan
Ilustrasi, Pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listrik dengan yang sudah penuh terisi di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di SPBU Pertamina, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik baru ataupun mengkonversi motor konvensional ke listrik tampaknya sudah rampung. 

Adapun pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan subsidi mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan hari ini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Rida memastikan subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta yang mana subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi.

"Jadi memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama secara pimpinan atas itu sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian. "Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.

Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang didetailkan.

"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," pungkasnya.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved