Sidang Ferdy Sambo

Nangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Jaksa Paris Manalu Disindir Senior: Baca Tuntutan Kok Nangis

Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Liska Rahayu
HO
Salah satu JPU dalam sidang tuntutan Bharada E yakni Paris Manalu. Bahkan Paris Manalu yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E.  

TRIBUN-MEDAN.com - Saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Jaksa penuntut umum (JPU) bernama Paris Manalu sempat emosional, lalu menangis.

Ketika membaca tuntutan, suara Paris Manalu terdengar bergetar.

Ia juga sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Ternyata, tindakannya itu disindir oleh jaksa senior bernama Jasman Mangandar Pandjaitan.

Ia mengatakan, hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.

"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa. Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).

Diakui oleh Jasman, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.

Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.

Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.

Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.

Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.

Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved