Berita Seleb

Teddy Resmi Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana dipenjara setelah divonis penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023). 

Kolase Tribun Medan/IST
Teddy Pardiyana dan Sule 

TRIBUN-MEDAN.com - Teddy Pardiyana dipenjara setelah divonis penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023). 

Teddy Pardiyana menjalani masa tahanan di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. 

Teddy dipenjara terkait kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).

Teddy diketahui menjual mobil Kijang Inova milik Rizky Febian.

Mobil tersebut dibeli tahun 2016 oleh Rizky Febian dari mantan kekasihnya.

Uang Rizky Febian saat itu dititipkan kepada Ibunya, Lina.

Baca juga: Sempat Dilarang Warga Masuk ke Lokasi Kebakaran, Pria di Medan Helvetia Tewas saat Kebakaran

Baca juga: HASIL BRI Liga 1 Persita vs Persis Solo, Abduh Lestaluhu Dihadiahi Kartu Merah karena Dorong Wasit

Karena ada halangan berkaitan pajak progresif, Innova tersebut dibalik nama atas nama sang ibu.

Lina diketahui bercerai dengan Sule pada 20 September 2018. 

Lina lantas menikah dengan Teddy Pardiyana.

Mobil tersebut saat itu berada di tangan Lina.

Setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada  2020, Rizky Febian pun meminta mobil tersebut dikembalikan.

Teddy Pardiyana menolak dengan alasan ingin dipakai untuk keperluan anaknya dengan Lina, Bintang.

Namun mobil tersebut dijual oleh Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky Febian.

Teddy kini mendekam dipenjara selama 1 tahun 3 bulan terkait kasus penggelapan mobil.

Baca juga: Penyebab Terbesar Keguguran Menurut dr Boyke, Sarankan Wanita Lakukan Hal Ini

Baca juga: PREDIKSI SKOR Manchester United vs Reading Piala FA Malam Ini Jam 03.00 WIB, Laga Mudah Man United

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved