Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar Mengaku Tak Dapat Uang dari Hasil Pencurian Rumah Dinas
Mantan Wali Kota Blitar yang jadi otak pencurian rumah dinas mengaku tidak mendapatkan uang dari hasil perampokan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Wali Kota Blitar yang jadi otak pencurian rumah dinas mengaku tidak mendapatkan uang dari hasil perampokan tersebut.
Samanhudi mengatakan dirinya berperan sebagai informan yang memberitahu mengenai denah rumah dinas hingga jumlah uang.
Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir TribunJatim, komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku terjadi saat mereka masih jadi warga binaan Lapas Sragen Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto yang mengonfirmasi Samanhudi tak mendapat bagian uang dari hasil pencurian.
Atas perbautannya Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Diketahui terjadi aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022 silam.
Ternyata ada campur tangan mantan Wali Kota Blitar dalam aksi perampokan tersebut.
Artikel tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/28/samanhudi-eks-wali-kota-blitar-tak-dapat-uang-dari-hasil-perampokan-rumah-dinas
Selengkapnya tonton video :