Maling

Dua Wanita Bobol Rumah Tetangganya, Curi Handphone dan Uang Sebesar Rp 3 Juta

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang wanita karena nekat mencuri handphone dan uang milik tetangganya Liza Astuti.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Dua orang wanita diamankan oleh Polsek Datuk Bandar kasus pencurian handphone dan uang tunai Rp 3 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang wanita W dan C yang merupakan warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Keduanya diamankan karena nekat mencuri handphone dan uang milik tetangganya Liza Astuti yang berada di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

AKP Rekman Sinaga, Kapolsek Datuk Bandar menjelaskan W nekat mencuri rumah tetangganya yang dekat dari rumah kontrakan miliknya.

Baca juga: Kisah Bocah 11 Tahun Antar Ayah Berobat Sejauh 160 Km, Ini yang Dilakukannya untuk Biaya Pengobatan

"Jadi W ini warga Sei Kepayang, di Jalan Anwar Idris, mereka menyewa dan mencuri barang milik pelapor Liza Astuti," kata Rekman Sinaga, Sabtu(28/1/2023).

Jelas Rekman, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan langsung mengambil satu unit handphone serta uang tunai Rp 3 juta.

"Pelaku mengambil uang dan handphone dari dalam tas milik korban. Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dan langsung ditindak lanjuti," ujarnya.

Katanya, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku berada di sekitar Kecamatan Sei Kepayang Barat dan langsung meringkus kedua pelaku.

Baca juga: Sales Showroom Mobil Auto 2000 Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 3,8 M, Begini Caranya Perdaya Korban

"Awal handphone diamankan C yang merupakan penadah. Dan kami amankan, kami tanya dapat handphone dari siapa, dia mengaku membeli handphone tersebut dari W," kata Rekman.

Atas pengakuan C, W diamankan dan mengakui perbuatannya dan harus menanggung akibat dengan di ganjar pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved