Contoh Soal SNBT 2023
Contoh Soal SNBT 2023 Materi Penalaran Matematika, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Tes Penalaran Matematika menjadi salah satu materi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2023 untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
3. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut.
Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25 persen. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5 % . Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15 % . Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25 % .
Diketahui Egi adalah seorang karyawan tetap PT X dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp 16.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayarkan Egi adalah…..
A. Rp6.900.000,00
B. Rp9.600.0000,00
C. Rp11.700.000,00
D. Rp14.700.000,00
E. Rp20.700.000,00
Jawaban: D. Rp14.700.000,00
Pembahasan Soal:
Perhatikan bahwa penghasilan netto Egi sebesar Rp16.000.000,00 per bulan sehingga penghasilan Egi dalam setahun adalah sebagai berikut.
12 x Rp.16.000.000,00 = Rp.192.000.000,00
Karena Egi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKPnya adalah Rp54.000.000,00 sehingga penghasilan kena pajaknya adalah sebagai berikut.
Rp.192.000.000,00 – Rp.54.000.000,00 = Rp.138.000.000,00
Karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) Egi lebih dari Rp60.000.000,00 dan kurang dari Rp250.000.000,00, maka Egi dikenakan tarif pajak progresif hingga tarif lapis kedua, yaitu 15 % .
Untuk menghitung pajak penghasilannya, maka dibagi menjadi dua lapis tarif, yaitu lapis pertama (5 % ) dan sisa perhitungan lainnya dihitung dengan tarif lapisan kedua (15 % ) dengan perhitungan sebagai berikut.
Lapisan pertama: dikenakan tarif 5 % .
5 % x Rp.60.000.000,00 = Rp. 3000.000,00
Lapisan kedua: dikenakan tarif 15 % .
15 % x (Rp.138.000.000,00 – Rp.60.000.000,00)
=15 % x Rp.78.000.000,00
= Rp.11.700.000,00
Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Egi secara progresif adalah sebagai berikut.
Rp.3000.000,00 + 11.700.000,00
= Rp.14.700.000,00
4. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut.
Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25 % . Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5 % . Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15 % . Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25 % .
John adalah seorang guru dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp4.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayar oleh John adalah…..
A. Rp0,00
B. Rp200.000,00
C. Rp300.000,00
D. Rp2.400.000,00
E. Rp2.700.000,00
Jawaban: A. Rp0,00
Pembahasan Soal:
Misalkan penghasilan John selama 1 tahun adalah P, maka besarnya dalam setahun adalah sebagai berikut.
P = Rp. 4.000.000,00 x 12
P = Rp. 48.000.000,00
Karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun dan penghasilan John selama 1 tahun hanya Rp48.000.000,00, maka John tidak berkewajiban membayar pajak.
Dengan demikian, tarif pajak tahunan yang harus dibayar oleh John adalah Rp0,00.
5. Dalam suatu kelas terdapat 12 murid laki-laki dan 16 murid perempuan. Rata-rata nilai ulangan Matematika di kelas tersebut adalah 80. Setelah melihat hasil tersebut, guru Matematika memberikan kesempatan kepada 4 murid, dengan nilai masing-masing 52, 56, 62, dan 66, untuk melakukan remedial. Diketahui bahwa nilai rata-rata peserta remedial naik 7 poin.
Jika sebelum remedial, rata-rata nilai ulangan murid laki-laki di kelas tersebut adalah 78, rata-rata nilai ulangan murid perempuan adalah…..
A. 80,5
B. 81
C. 81,5
D. 82
E. 82,5
Jawaban: C. 81,5
Pembahasan:
(cr31/tribun-medan.com)
| Contoh Soal UTBK SNBT 2023 Penalaran Matematika, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Unsika |
|
|---|
| Contoh Soal SNBT 2023 Pengetahuan Kuantitatif, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Unpatti |
|
|---|
| Contoh Soal UTBK SNBT 2023 Materi PPU, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Trunojoyo |
|
|---|
| Contoh Soal UTBK SNBT 2023 Literasi Bahasa Inggris, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Untan |
|
|---|
| Contoh Soal UTBK SNBT 2023 Materi TPS, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk UNNES |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-siswa-SMA-belajar-SNBT-2023-vv.jpg)