Breaking News

News Video

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice, Tiga Hal yang Memberatkan

JPU) membacakan tuntutan bagi Chuck Putranto atau mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2023).

Jaksa menyebut Chuck Putranto melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain tuntutan 2 tahun penjara, Chuck juga didenda membayar sebesar Rp 10 juta.

JPU mengungkapkan, peran Chuck dalam kasus obstruction of justice yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dua decoder tersebut berasal dari pos sekuriti Duren Tiga dan rumah Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Jaksa menilai, penyimpanan dua decoder CCTV tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap Chuck Putranto.

Pertama, menyadari tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak berdasar menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Kedua, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya mencegah perbuatan tersebut.

Ketiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara tiga hal yang meringankan tuntutan yakni:

1. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

2. Terdakwa belum pernah dihukum.

3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved