Sidang Ferdy Sambo

Terlibat Perusakan CCTV, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terlibat Perusakan CCTV, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta 

3. Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal-hal yang meringankan

1. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

2. Terdakwa belum pernah dihukum.

3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya. 

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved