News Video
Putri Candrawathi Minta Jaksa untuk Mencopot Garis Polisi di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga
Putri Candrawathi bersama kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Putri Candrawathi bersama kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada nota pembelaan itu, Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi atau police line.
Garis polisi itu diketahui selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap alasan kenapa pihaknya meminta hal tersebut kepada jaksa.
Menurutnya, saat ini proses hukum yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak relevan.
Sebab proses hukum yang menjerat kliennya kini sudah masuk tahap persidangan, bahkan sudah memasuki babak akhir.
Selain itu, Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.
Bahkan, ada beberapa kebutuhan pokok seperti beras yang masih tersimpan di dapur yang menurutnya masih bernilai untuk pihak yang membutuhkan.
Febri juga berharap, rumah berlantai dua tersebut bisa menjadi lokasi yang bermanfaat kembali atau bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum kata dia, menyerahkan seluruhnya pada keputusan majelis hakim.
Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai kalau tuntutan dari jaksa tidak berdasar dan hanya berlandaskan asumsi.
Atas hal itu, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memutus kalau kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memutus bebas Putri Candrawathi atas perkara yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum, juga meminta kepada jaksa untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba serta memulihkan nama baik dan hak kliennya.
Lebih jauh, Arman juga meminta kepada jaksa untuk membuka atau mencopot garis polisi yang selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi
Komplek Polri Duren Tiga
Duren Tiga
Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Sidang Putri Candrawathi
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|