Berita Viral

Jaksa Sebut Pembelaan Ricky Rizal Tidak Terbukti, Mohon Hakim Nyatakan Ricky Rizal Bersalah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan Ricky Rizal yang keberatan dituntut 8 tahun penjara. 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan Ricky Rizal yang keberatan dituntut 8 tahun penjara. 

JPU memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang disampaikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

JPU juga memohon Hakim menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik terhadap pleidoi Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Bahwa oleh karena semua dalil penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” ucap Jaksa.

Baca juga: KPK Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Nama Mirip dengan Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim!

Baca juga: Prabowo Subianto Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Bantu Pembangunan Masjid Agung Medan

“Dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan bersatu primer melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Lebih lanjut Jaksa menambahkan, terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum.

Maka, sambung Jaksa, JPU menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik.

“Yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Januari tahun 2023,” kata Jaksa.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya.”

Sebelumnya dalam sidang pleidoi, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak tahu menahu dengan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menyatakan, tidak memiliki niat untuk merampas atau menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo menanggapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadapnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved