Polres Tanjungbalai

Cegah Tindakan Melanggar Hukum, Kapolres Tanjungbalai Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh OPD Pemko T

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM berikan penerangan Hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemko Tanjungbalai di Aula

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM berikan penerangan Hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemko Tanjungbalai di Aula Thamrin Pemko Tanjungbalai, Kamis (26/1/2023). 

*TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK
1. Penandatanganan kontrak kolutif secara sistematik
2. Penandatanganan kontrak ditunda-tunda
3. Penandatanganan kontrak tidak sah

*TAHAP PENYERAHAN BARANG/JASA (PHO DAN FHO)
1. Penyerahan barang/jasa
2. Penyerahan jasa konsultansi
3 Penyerahan jasa pemborongan

*INDIKASI PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
1. Adanya kesamaan dokumen teknis:
a. Metode kerja.
b. Alat.
c. Analisa pendekatan teknis.
d. Harga satuan.
e. Spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/type/jenis).
f. Dukungan teknis.
2. Penawaran dari penyedia mendekati nilai hps.
3. Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa dalam satu kendali.
4. Adanya kesamaan/kesalahan pengetikan,susunan dan format penulisan.
5. Jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor
urut yang berurutan.

*PENYEBAB KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA YG SERING DITEMUKAN SAAT PENYIDIKAN TPK.

1. Mark up
2. Proyek fiktif
3. Keterlambatan pekerjaan
4. Spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai.
5. Volume pekerjaan kurang dari kontrak
6. Jaminan yang seharusnya dicairkan tidak dicairkan atau tidak bisa dicairkan
7. Barang yang diserahkan tidak bisa dipergunakan/dimanfaatkan
8. Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan
9. Uang muka tidak dikembalikan
10. Pembayaran melebihi nilai kontrak.
11. Pembayaran ekskalasi harga yang tidak diatur dalam kontrak
12. Penyedia tidak dikenakan pajak yang semestinya.

*KECENDERUNGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF APARAT PENEGAK HUKUM.

*TUJUAN ADANYA HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat, bangsa dan Negara dari
tindakan korupsi Sebagai sarana pencegahan tindak pidana korupsi
Sarana untuk memberikan penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Kenapa?
Dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi sering terjadi permasalahan, khususnya terkait pemenuhan unsur Kerugian Negara ?

Adanya keinginan untuk
memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

*PENYALAHGUNAAN WEWENANG
MAUPUN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA
Guna menjelaskan mengenai konsep pemidanaan yang menjadi dasar bagi
penyidik untuk melakukan penyidikan pada kejahatan terhadap keuangan
negara, penting untuk sebelumnya dibahas mengenai unsur melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan melawan hukum formil
Perbuatan terlarang maupun tercela sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam aturan tertulis maupun perundang - undangan yang memiliki kekuatan hukum.

Penyalahgunaan wewenang Perbuatan pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu

*UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. penyalahgunaan wewenang Met opzet (dengan sengaja )
2. Mengalihkan tujuan wewenang
3. Adanya interest pribadi yang negatif

Pengambilan Keputusan Publik akan memiliki sifat pidana apabila mengandung unsur Kecurangan ( fraud ) Benturan kepentingan (conflict of interest)
Perbuatan melawan hukum (illegality)
Mengandung kesalahan yang disengaja (Gross Negligence).

Kerugian negara dijadikan salah satu unsur delik tindak pidana korupsi Terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara tersebut, para pejabat pemerintahan memiliki wewenang dan tanggung jawab dimana tanggung jawab tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya melalui berbagai ukuran, antara lain melalui aturan yang dibuat maupun asas kemanfaatan dari pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved