Materi Belajar

Pajak: Pengertian, Fungsi dan Manfaat, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Pengertian pajak, fungsi pajak dan manfaat pajak akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian pajak, fungsi pajak dan manfaat pajak 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pengertian pajak, fungsi pajak dan manfaat pajak akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Pengertian Pajak

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan adalah bentuk uang yang harus dibayar penduduk, biasanya sebagai kontribusi wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak yang terkait dengan pendapatan, judul, harga pembelian barang, dll.

Pajak ini bersifat memaksa dan tidak langsung diganjar. Artinya, Anda tidak akan merasakan keuntungan apapun saat membayar pajak. Misalnya, jumlah tabungan meningkat.

Namun, hanya karena Anda tidak menerima kompensasi langsung, bukan berarti Anda tidak ingin membayar pajak. Hati-hati, karena Anda mungkin didenda atau dihukum nanti. Kita akan menikmati perpajakan sebagai bentuk pembangunan untuk kemakmuran rakyat. Seperti pembangunan MRT Jabodebek misalnya. Konstruksi didanai oleh pajak tahunan.

Fungsi pajak

Ada empat fitur pajak yang perlu Anda ketahui. Apa fungsi pajak? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dipungut dari rakyat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, semakin besar pendapatannya.

2. Fungsi alokasi

Ciri ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk membiayai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau untuk pembangunan infrastruktur.

3. Fungsi distribusi atau pemerataan

Dalam fitur ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pemerataan pajak diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

4. Fungsi pengatur/regulasi

Jika fungsi pajak ini digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah mengenakan bea impor atas ekspor, membuat barang-barang tersebut lebih mahal daripada barang domestik. Nah, pajak masuk ke kas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved