News Video
Daftar 14 Poin Nota Pembelaan Kuat Maruf atas Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
14 poin pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membeberkan 14 poin pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ada pleidoi soal pisau yang dibawanya saat di rumah Duren Tiga hingga soal janji yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Poin-poin tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf.
Tuduhan tersebut juga tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas hingga tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq. Sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.
Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa.
Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Ketujuh, Kuat Maruf tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Yosua.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|