Berita Seleb

Sayembara Nikita Mirzani, Cari Dito Mahendra Hadiahnya 35 Juta, Ternyata Ini Maksud Terpendam Nyai

Hadiah sebesar Rp35 juta, kata Fitri Salhuteru, sebagai bentuk penyamangat dalam mencari keberadaan Dito Mahendra.

Tribun Medan
Nikita Mirzani dan sahabatnya Fitri Salhuteru 

KPK cari keberadaan Dito Mahendra

 

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan wiraswasta, Dito Mahendra.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Ali mengatakan, hingga saat ini KPK telah memanggil Dito sebanyak tiga kali yakni, 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.

"Kemarin juga mangkir," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Dito diketahui sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Hakim pun memutuskan membebaskan Nikita dari dakwaan jaksa karena Dito, selaku saksi, tidak pernah hadir dalam persidangan ini.

Menurut Ali, KPK telah mendatangi alamat kediaman Dito sebagaimana tertera di pencatatan administrasi kependudukan.

Namun, Dito tidak ditemukan.

KPK, kata Ali, telah melakukan upaya pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan Dito bersikap kooperatif dan menemui penyidik. Keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas TPPU Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," tutur dia.

Lebih lanjut, jaksa tersebut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito menyampaikan informasi ke KPK.

Ia menegaskan, KPK telah mendatangi rumahnya namun ia tidak ada di tempat.

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan saksi ini, bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengonfirmasi pada KPK," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved