Sidang Ferdy Sambo

Sambil Menangis Ricky Rizal Sebut Tak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Yosua, Bantah Amankan Pistol Yosua

Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

HO
Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ricky Rizal membantah ada mengamankan senjata Yosua Huatabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Hal ini diungkap dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang itu terlihat Ricky Rizal menangis memohon agar tidak diberi hukuman berat. 

Dia pun membantah tahu adanya rencana pembunuhan terhadap Yosua.

Sembari menangis, Ricky Rizal membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.

Padahal, dia tidak tahu sama sekali perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky Rizal sembari menangis.

Pada saat itu, Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang. Berdasar cerita yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky Rizal.

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo A Series per Januari 2023, Mulai Sejutaan hingga Tiga Jutaan Rupiah

Baca juga: Contoh Soal Tes Skolastik Penalaran Umum SNBT 2023 Lengkap dengan Pembahasan

Lebih lanjut, Ricky Rizal menambahkan bahwa pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadi untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved