Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Toba Ringkus Lelaki di Porsea saat Transaksi Sabusabu, Ini Barang Bukti Diamankan
Seorang pria berinisial HN (32) diringkus polisi Toba di tempat yang diduga jadi lokasi transaksi narkoba jenis sabusabu.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria berinisial HN (32) diringkus polisi di tempat yang diduga jadi lokasi transaksi narkoba jenis sabusabu. Penangkapan pada kemarin, Senin (23/1/2023) tersebut bermula dari informasi yang dihimpun personil kepolisian.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus seorang lelaki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba," ujar AKP Bungaran Samosir, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: 5 Ruas Jalan Tol Sumatera Sudah Rampung di Atas 50 Persen, Ini Rincian Progres Tiap-tiap Jalan Tol
"Laki-laki tersebut berinisial HN (33), seorang wiraswasta, yang beralamat di Jalan Ringkai Pasar Baru, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," sambungnya.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 16.15 WIB di dalam pondok di Jalan Sabam Sirait, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," terangnya.
Ia juga menyampaikan, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat.
Baca juga: Viral Wanita ODGJ Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituduh Culik Anak
"Informasi yang kita dapat, di dalam pondok yang berada di Jalan Sabam Sirait, Kelurahan Pasar Porsea tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
"Satres Narkoba Polres Toba menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki," sambungnya
Ia tambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, sebuah sedotan ukuran kecil, sebuah timbangan elektrik ukuran kecil, sebuah dompet warna hitam dan sebungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru.
"Saat dilakukan interogasi awal, laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya," lanjutnya.
"Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-dan-barang-bukti-berupa-sabu-sudah-diamankan-di-Mapolres-Toba_.jpg)