Pencurian Sepeda Motor
Dua Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Kos-kosan Medan Johor, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di sebuah kos-kosan di Jalan Karya Budi akhirnya ditangkap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Ipda Syawal Sitepu menangkap HS (41) pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di sebuah kos-kosan di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku ditangkap pada 17 Januari 2023 di Jalan Tanjung, Kecamatan Medan Petisah setelah aksinya mencuri pada 30 Desember 2022 terekam kamera CCTV milik korban.
Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mobil CRV Hitam Hantam Bengkel Ban di Pinggir Jalan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Saat beraksi ia bersama rekannya berinisial E kemudian hasil curiannya dijual ke seseorang berinisial O di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan.
"Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri bersama temannya dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O di daerah Jalan Datuk Kabu Gang.Tomo Karto,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, Senin (23/1/2023).
Polisi mengungkap pencurian ini terjadi pada 30 Desember 2022 kemarin di sebuah kos-kosan di Kecamatan Medan Johor.
Awalnya korban kaget melihat kamar indekosnya dibobol maling dan kehilangan laptop.
Namun saat dilihat ternyata dua sepeda motor Honda Vario turut hilang dicuri.
Baca juga: Waktu yang Pas Berhubungan Intim Menurut Seksolog Zoya Amirin, Sensasinya Lebih Nikmat
Dari penangkapan ini Polisi turut mengamankan dua sepeda motor barang bukti. Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana ancaman hukuman 9 Tahun,"ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-dua-sepeda-motor-di-kos-kosan-di-Kecamatan-Medan-Johor.jpg)