Viral Medsos
Pernikahan Batal H-2 hingga Digugat Rp3 M, Calon Mempelai Pria Sakit Hati Ibunya Dihina Calon Mertua
Baru-baru ini, geger seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur berinisial AS (23) digugat ganti rugi sebesar Rp 3 miliar oleh sang kekasih APC (20) lant
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, geger seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur berinisial AS (23) digugat ganti rugi sebesar Rp 3 miliar oleh sang kekasih APC (20) lantaran membatalkan pernikahannya.
Pembatalan pernikahan itu dilakukan dua hari sebelum acara resepsi digelar.
Sementara semua sudah dipersiapkan dari gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi hingga fotografer.
Acara ijab kabul pernikahan tersebut rencananya digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022.
Dalam foto yang ada, mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda.
Mempelai pria tidak hadir pada ijab kabul itu, padahal acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.
Mempelai pria mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022), dan telah dilakukan sidang selama beberapa kali.
Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, maupun juru foto.
“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata kuasa hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono, kepada Kompas.com, Jumat (20/1).
Ia menyebut, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Dalam gugatannya, keluarga pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar untuk kerugian material seperti biaya pernikahan dan Rp 2 miliar untuk biaya immaterial.
Biaya immaterial tersebut antara lain berupa pemaksaan hubungan suami istri, ijab kabul tanpa dihadiri pengantin pria, hinga cemoohan yang diterima oleh keluarga pihak mempelai wanita, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo.
Menurut Mulyono, angka gugatan tersebut bukan mengada-ada, sebab rasa malu yang harus ditanggung oleh keluarga perempuan merupakan kerugian immaterial.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aurilia-Putri-Cristyn-20-dan-Adi-Suganda-23-mengikuti-proses-persidangan.jpg)