Berita Seleb
Protes KPI Biarkan Fajar Sad Boy Tayang di TV, Deddy Corbuzier Dinilai Gagal Paham: Perlu Diliterasi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Deddy Corbuzier untuk lebih paham tentang aturan pelarangan anak di bawah umur
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Deddy Corbuzier untuk lebih paham tentang aturan pelarangan anak di bawah umur di tayangan televisi dan media.
KPI menyebutkan bahwa Deddy perlu mendapatkan pemahaman literasi soal anak di bawah umur ditayangkan di media.
Diketahui, Deddy Corbuzier menyorot KPI yang membiarkan Fajar Sad Boy yang berusia 15 tahun war-wiri di telivisi dan podcast YouTube.
Suami Sabrina Chairunnisa ini menyayangkan KPI tidak mengikuti aturannya sendiri, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Deddy merujuk pasal 29 Pedoman Perilaku Penyiaran yang disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka, wajib mempertimbangkan keamanan serta masa depan mereka.
Namun asumsi Deddy langsung dipatahkan oleh KPI.
Hingga akhirnya, pihak KPI angkat bicara soal aksi protes Deddy Corbuzier.
Komisioner KPI Mimah Susanti mengatakan bahwa pernyataan dilontarkan oleh Deddy ini tidak tepat.
Mimah merasa Deddy lebih menjaga pasarnya (subscriber) ketimbang memahami pasal secara benar.
"Apa yang disampaikan deddy itu nggak tepat. DC ini punya media sendiri. Jauh sebelum Deddy muncul, saya sudah kroscek. Fajar itu 15 tahun kategori remaja, anak itu adalah anak dan remaja, jadi ribet mau menjawab pasar atau pasal. Ini Deddy kan bicara pasar, subscribernya 15 juta, pasti banyak yang nonton. Tapi kalau bicara pasal, nggak tepat,” kata Mimah, dikutip dari akun Instagram @kabarnegri.official pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: DAFTAR 9 Korban Pembunuhan Berantai Mulai Istri hingga Mertua, Istri Keempat Selamat dari Target
Baca juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs Munchen Bundesliga Jam 02.30 WIB, Line-Up, H2H Bayern Munich vs Leipzig
Mimah Susanti kembali menegaskan soal kemunculan Fajar di TV tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan berdasarkan SPS bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas.
Selain itu, dalam aturan juga disebutkan bahwa anak tidak boleh membahas soal konteks bencana/musibah, konflik rumah tangga, konflik kekerasan traumatis.
Ia merasa Fajar boleh saja tampil di TV karena hanya menceritakan kisah kandasnya percintaan remaja.
"Karena Fajar nggak ada traumatik, nggak ada ngomongin perceraian, perselingkuhan, hanya percintaan anak remaja, cinta monyet biasa. Dan secara eksplisit, nggak ada aturan yang membahas soal percintaan, cinta monyet, ini berat. Jadi ini tantangan yang dihadapi KPI. Kita bekerja secara aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menghargai Deddy Corbuzier yang sempat mengkritik KPI. Namun, ia merasa masyarakat dan konten kreator, seperti Deddy Corbuzier harus diberikan literasi soal konten apa yang boleh ditayangkan di TV.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Deddy Cor
pelarangan anak di bawah umur di tayangan televisi
Deddy Corbuzier
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Fajar Sad Boy
Tribun-medan.com
| Profil Lula Lahfah, Seleb yang Pacaran dengan Reza Arap, Dulu Pernah Diteriaki Haram di Tanah Suci |
|
|---|
| Yakinnya Ibu Ammar Zoni Anaknya Bukan Pengedar, Berharap Bisa Direhabilitasi Saja |
|
|---|
| FANTASTIS Saweran Nathalie Holscher dalam Sekali Nge-DJ, Raup Setengah Miliar, Igun Sampai Syok |
|
|---|
| 2 Syarat Untuk Ammar Zoni dari Calon Mertua Agar Bisa Nikahi Dokter Kamelia |
|
|---|
| KOAR-KOAR Didatangi Debt Collector, Ruben Rincikan Nafkah ke Sarwendah, Tiap Bulan Lebih Rp240 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fajarsadboydandeddy.jpg)