Polres Simalungun

Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Lapangan Bola

"Kita menangkap pria tersebut dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,91 gram," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi

Istimewa
DE (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun terpaksa merasakan dinginnya sel Polres Simalungun. 

Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Lapangan Bola

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - DE (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun terpaksa merasakan dinginnya sel Polres Simalungun.

Ia ditangkap Unit 1 Satres Narkoba Polres Simalungun di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Kamis (19/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

"Kita menangkap pria tersebut dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,91 gram," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Jumat (20/1/2023).

Ia menceritakan pihaknya mendapat informasi bahwa di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sekira pukul 20.30 WIB, akunya, tim mengamankan seorang pria berinisial DE alias Kiobong di sekitar Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menemukan 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga sabu-sabu dari kantong celana sebelah kirinya.

"Berat sabu-sabu tersebut sekitar 5,91 gram dan kita juga mengamankan barang bukti sebuah timbangan elektrik, satu buah jarum, 1 unit handphone andorid warna hitam merk Oppo, 1 bal plastik kosong," katanya.

Kepada petugas, Kiobong mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir Jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Kita sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved