Berita Viral

Berpengalaman Jadi 'Pasien' KPK, OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021. 

HO
Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021.  

TRIBUN-MEDAN.com - Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021. 

Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar usai memberikan proyek ke satu pihak.  

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi penasihat hukum.

Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe
Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021. 

Stefanus menjelaskan OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini.

Ia mengatakan OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.

Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Medan Perbolehkan Siswa Pindah dari Swasta ke Negeri

Baca juga: Hadiri Pengundian Tabungan BPR-NBP, Wabup Deliserdang Sebut Menabung Adalah Perencanaan Keuangan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved