Serda Sahat Sitorus Tewas

Akhirnya Kamaruddin Turun ke Medan Jadi Pengacara Serda Sahat Sitorus yang Tewas Dianiaya Atasannya

Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. Serda Sahat merupakan anggota TNI asal Medan yang tewas didug

HO
Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. Serda Sahat merupakan anggota TNI asal Medan yang tewas didug 

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Dalam kasus kematian Sahat, ada tiga orang yang diadili.

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.

Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.

Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.

Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.

Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa. Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.

Dalam orasinya, pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan agar menyeret Mayor Arh GHW, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai turut diproses hukum.

Sebab menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh GHW yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus ikut bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved