News Video
Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Melihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Ronny menyebut bahwa JPU tidak memperhatikan dan melihat status tersebut hingga melayangkan tuntutan selama 12 tahun penjara terhadap kliennya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy menyinggung soal status Justice Collaborator terhadap kliennya.
Ronny Talapessy menyebut bahwa JPU tidak memperhatikan dan melihat status tersebut hingga melayangkan tuntutan selama 12 tahun penjara terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy seusai sidang tuntutan kliennya selesai dibacakan pada Rabu (18/1/2023).
Ia menyayangkan JPU yang tidak melihat sikap Bharada E yang selalu konsisten dan kooperatif bekerja sama sebagai Justice Collaborator.
"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Rabu (18/1/2023)
Ronny juga mengatakan Bharada E mencoba selalu berkata jujur dalam proses persidangan.
Ia juga menyinggung bahwa seluruh surat dakwaan ataupun berkas tuntutan berasal dari keterangan Richard Elizer yang kemudian didukung alat bukti lain.
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya
Merespons tuntutan JPU, Ronny menegaskan bahwa dirinya akan memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecul yang tertindas.
Terlebih Richard sudah berani berkata jujur selama membongkar kasus ini.
Ia juga meminta kepada publik menilai kasus ini dan bagaimana kesaksian para ahli yang tidak pernah memberatkan Richard.
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas. di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony
Sementara itu, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya untuk meringankan vonis hakim nantinya.
Selain itu, Ronny tidak ingin kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan bisa terjadi lagi.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|