Kejagung Buka Suara
Kejagung Beberkan Alasan Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi dari Putri, Ricky dan Kuat
Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, sedangkan Eliezer selama 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dihukum selama 8 tahun penjara.
Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo.
Namun, tuntutan Eliezer lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf karena Eliezer merupakan pelaku utama yang menguak fakta.
Kejagung menilai Eliezer bukan penguak fakta pertama, melainkan keluarga Yosua Hutabarat yang melaporkan pembunuhan berencana ini ke polisi. (*)
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|