Polres Tapteng

Bandar Narkotika Ditangkap Ditangkap Setelah Seorang Pengedar Tertangkap Polisi

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan penangkapan tersebut. "Kita menangkap bandar ganja setelah mendapat keterangan dari pengedar

Istimewa
AS (53), warga Jalan Dangol Lbn Tobing, Gang Mujahirin, Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. 

Bandar Narkotika Ditangkap Ditangkap Setelah Seorang Pengedar Tertangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria diduga bandar narkotika jenis ganja.

Pria tersebut diketahui berinisial AS (53), warga Jalan Dangol Lbn Tobing, Gang Mujahirin, Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Ia ditangkap dikediamannya pada Selasa (17/1/1023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan penangkapan tersebut. "Kita menangkap bandar ganja setelah mendapat keterangan dari pengedar yang lebih dulu kita amankan dengan inisial RS alias AR," ujarnya.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, katanya, langsung mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga bandar narkotika tersebut.

"Kita menangkap terduga bandar saat tengah berdiri disekitar rumahnya," katanya.

Dikatakannya, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga bandar yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

"Di kamar AS kita menemukan dua tas ransel hitam berisi ganja dengan berat 4,6 Kilo dan AS mengaku itu barang miliknya yang ia dapat dari seorang pria berinisial J," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS alias Pak Awal beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved