Polres Tapteng

Personel Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba dari Rumahnya

engedar Narkoba jenis Ganja dengan Inisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing GangMasjid Mujahirin Kelurahan Sitio Tio Kecamatan Pand

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
engedar Narkoba jenis Ganja dengan Inisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing GangMasjid Mujahirin Kelurahan Sitio Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Perosnel Satreskoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang  Pengedar Narkoba jenis Ganja dengan Inisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing GangMasjid Mujahirin Kelurahan Sitio Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.

"Pelaku duamankan di dekat lokasi kediamannya pada Hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 20.30 WIB,"Ujar Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Rabu (18/1/2023).

Menurut AKP Gurning, penangkapan berawal dari informan polisi, bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Personil yang mendapat perintah langsung melakukan penyelidikan  ke lokasi sesuai informasi dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian.


Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil personil melihat seorang laki-laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya menunggu seseorang dan  ciri nya sesuai dengan  informasi yang didapat, tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi  mengaku inisial RS alias AR dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

"Dan dilokasi penangkapan personil menyuruh terduga pelaku mengambil 01 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja, dan kemudian personil melakukan Penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 01 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 01 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan,"ujar AKP Horas Gurning.

Ketika diinterogasi RS alias AR menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial PA

Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari RS alias AR  jenis ganja kurang lebih : 100 ( Seratus )  gram.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias R Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved