Berita Nasional

JAKSA DISORAKI setelah Tuntut Bharada E Lebih Berat daripada Putri Candrawathi

Jaksa pun langsung diteriaki karena menuntut Bharada E 12 tahun penjara, padahal Putri Candrawathi cuma delapan tahun.

TRIBUN-MEDAN.COM - Bharada E dituntut 12 tahun penjara, 18 Januari 2023, lebih berat dibanding Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman. 

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

Jaksa pun langsung diteriaki karena menuntut Bharada E 12 tahun penjara, padahal Putri Candrawathi cuma delapan tahun.

Majelis hakim sampai menunda sidang agar pendukung Bharada E kembali tenang dan mendengar seluruh tuntutan jaksa.

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved