Berita Nasional
JAKSA DISORAKI setelah Tuntut Bharada E Lebih Berat daripada Putri Candrawathi
Jaksa pun langsung diteriaki karena menuntut Bharada E 12 tahun penjara, padahal Putri Candrawathi cuma delapan tahun.
Editor:
Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Bharada E dituntut 12 tahun penjara, 18 Januari 2023, lebih berat dibanding Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
Jaksa pun langsung diteriaki karena menuntut Bharada E 12 tahun penjara, padahal Putri Candrawathi cuma delapan tahun.
Majelis hakim sampai menunda sidang agar pendukung Bharada E kembali tenang dan mendengar seluruh tuntutan jaksa.
Selengkapnya tonton video:
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|