Sidang Ferdy Sambo

Hati Rosti Simanjuntak Hancur Usai Putri Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara: Hakim Tolong Kami

Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.  

HO
Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.   

TRIBUN-MEDAN.com - Ibunda Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.  

Rosti Simanjuntak sangat terpukul atas tuntutan tersebut.

Rosti beranggapan Putri Candrawati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Brigadir J.

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Rosti mengatakan tuntutan delapan terhadap Putri sangat tidak manusiawi.

"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nurani," kata ibu Brigadir Yosua.

Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.  
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.   (HO)

Rosti: hati saya semakin hancur

Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.

Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.

Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.

Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.

Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.

Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.

"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.

Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah yang Hukum Siswi hingga Masuk Rumah Sakit Jadi Atensi Dinas Pendidikan Deliserdang

Baca juga: Wanita yang Babak Belur dan Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan Asahan Bernama Mirawati

Lebih baik dibebaskan

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.

Dia menyebut, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.

"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Baca juga: Viral Bayi Berusia 54 Hari Meninggal Dunia Setelah Diberi Minum Ramuan Tradisional

Baca juga: Ditegur Petugas Dishub Langkat yang Atur Lalu Lintas, Diduga Oknum Polisi Ancam Bacok Pakai Parang

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved