Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Hati Rosti Simanjuntak Hancur Usai Putri Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara: Hakim Tolong Kami

Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.  

HO
Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.   

TRIBUN-MEDAN.com - Ibunda Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.  

Rosti Simanjuntak sangat terpukul atas tuntutan tersebut.

Rosti beranggapan Putri Candrawati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Brigadir J.

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Rosti mengatakan tuntutan delapan terhadap Putri sangat tidak manusiawi.

"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nurani," kata ibu Brigadir Yosua.

Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.  
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.   (HO)

Rosti: hati saya semakin hancur

Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.

Dia mengatakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.

Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved