News Video
Korban Pembacokkan Datangi Kejari Medan Pertanyakan Pelimpahan Berkas Tersangka ke PN Medan
Usop Suripto didampingi Pengacaranya datangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usop Suripto didampingi Pengacaranya datangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kedatangan korban pembacokkan di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini ke Kejari Medan untuk mempertanyakan terkait proses pelimpahan berkas dan barang bukti (P22) sejak 15 Desember 2022.
"Kedatangan kami, untuk mempertanyakan terkait P22 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sejak tanggal 15 desember 2022," kata Paul J J Tambunan didampingi Marthin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin selaku pengacara korban, Senin (16/1/2023).
Namun hingga hari ini, dilanjutkan Paul, perkara maupun tersangka pelaku penganiayaan sadis kepada kliennya Ucop Suripto belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal selanjutnya yang disampaikan Paul, pihaknya menyesali terkait adanya statement dari Ibu dan pengacara Tersangka yang mengatakan anaknya tidak bersalah dan malah menyudutkan kliennya yang sudah menderita luka parah akibat pembacokan tersebut.
"Dulunya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan, orang yang saat ini dijadikan Tersangka dilepaskan begitu saja," ucapnya.
Setelah penanganan perkara ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut.
"Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan, terkait dimana dahulunya salah satu orang yang diduga pelaku ini dilepaskan begitu saja dan mengenai barang bukti sepeda motor yang tidak disita dan dijadikan sebagai barang bukti," pungkasnya.
Paul juga mengatakan, mengenai penerapan pasal yang diduga oknum penyidik menyunat pasal terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan kepada Usop (korban).
Pengacara korban ini juga menceritakan, kronologi yang sebenarnya terjadi.
Pertama, pelaku datang menggunakan senjata sajam berupa dua belah samurai.
Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto.
"Lalu Usop Suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, bukan malah takut, malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto," urai Paul.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
korban pembacokkan
Jalan Pukat Banting I
Kelurahan Bantan
Kecamatan Medan Tembung
Kejari Medan
Pengadilan Negeri Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|