Berita Nasional
JAKSA Tidak Menuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.
Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan secara meyakinkan sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumah Dinas Polri.
Meski begitu Jaksa tidak menuntut Ferdy Sambo hukuman maksimal pasal pembunuhan berencana.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.
Wajah Ferdy Sambo cukup datar saat mendengar tuntutan Jaksa, namun suasa di ruang sidang terdengar bergemuruh.
Agenda sidang selanjutnya adalah vonis dari majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo DKK.
Selengkapnya tonton video:
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|