Berita Nasional

JAKSA Tidak Menuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.

Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan secara meyakinkan sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumah Dinas Polri.

Meski begitu Jaksa tidak menuntut Ferdy Sambo hukuman maksimal pasal pembunuhan berencana.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

Wajah Ferdy Sambo cukup datar saat mendengar tuntutan Jaksa, namun suasa di ruang sidang terdengar bergemuruh.

Agenda sidang selanjutnya adalah vonis dari majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo DKK.

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved