News Video

Pelaku yang Incar Organ Tubuh Bocah 11 Tahun di Makassar Terancam Hukuman Mati

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan fakta tersebut tidak akan mengubah pasal yang dikenakan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta baru terkait pembunuhan bocah 11 tahun berinisial MFS di Makassar dikuak oleh polisi.

Satu di antara pelaku yakni berinsial AD rupanya bukan anak di bawah umur.

Atas hal ini, AD pun terancam dijatuhi hukuman maksimal pembunuhan berencana.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan fakta tersebut tidak akan mengubah pasal yang dikenakan.

Tetapi mekanisme yang akan diterapkan kepada AD akan berbeda dengan MF pelaku lain yang masih di bawah umur.

"Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda," terang Lando.

Kompol Lando menjelaskan, apabila pelaku di bawah umur maka masa penahannya hanya akan dilakukan selama 7 hingga bisa diperpanjang 8 hari.

"Karena kalau anak masih dibawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari."

Tetapi jika selama 8 hari berjas perkara belum diserahkan ke pengadilan maka MF akan dititipkan ke rumah aman.

Sementara untuk AD, ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 40 hari.

"Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman," terang Lando.

"Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21."

Fakta mengenai usia dua tersangka itu diperoleh pihak kepolisian setelah memeriksa akta kelahiran pelaku.

AD yang duduk di bangku kelas 3 SMA ternyata sudah berusia 18 tahun sehingga tidak lagi masuk kategori sebagai remaja.

"Setelah tim penyidik mendapatkan kutipan akte kelahiran dari kedua orang pelaku diketahui bahwa usia pelaku ada yang di atas 18 tahun, ada yang masih di bawah 15 tahun," beber Lando dikutip Tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved