Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Sebut Kuat Maruf Tidak Mengakui dan Tidak Menyesal

Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

HO
Ahli Psikologi menyebutkan bahwa Kuat Maruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata dibanding orang seusianya.  

Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Kuat Maruf pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Baca juga: Unsur Intrinsik Novel dan Unsur Ekstrinsik Novel

Baca juga: Bunda Corla Tiba di Indonesia, Gelar Meet and Greet di 3 Kota, Salah Satunya Kota Medan

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved