Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Sebut Kuat Maruf Tidak Mengakui dan Tidak Menyesal
Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Kuat Maruf pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Baca juga: Unsur Intrinsik Novel dan Unsur Ekstrinsik Novel
Baca juga: Bunda Corla Tiba di Indonesia, Gelar Meet and Greet di 3 Kota, Salah Satunya Kota Medan
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara
Kuat Maruf memberikan keterangan yang berbelit-bel
Kuat Maruf
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-memiliki-kecerdasan-di-bawah-rata-rata.jpg)