Berita Medan
Diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Gedung Olahraga, Eks Kadispora Karo Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/1/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadispora Karo Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga
Selain itu, Reza juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengembalikkan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Reza.
Tak hanya hukuman pidana, JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 313.684.385,52 subsidair 2 tahun 8 bulan.
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, menunda persidangan hingga dua hari ke depan dalam ageda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam dakwaanya mengatakan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp 1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing," kata JPU.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan pada bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019.
Bertempat di dua tempat, yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.
Baca juga: Lagi Minum Bir, Kadispora Papua Barat Diduga Aniaya 3 Pegawai Perempuan: Saya Tampar Satu Kali
"Robert Peranginangin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib," ucapnya.
Serta tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(cr28/tribun-medan.com)
Robert Billy Peranginangin
Pengadilan Tipikor Medan
eks Kadispora
Kabupaten Karo
Gelanggang Olahraga Stadion Samura
Kecamatan Kabanjahe
Tribun Medan
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
| Mayat Laki-laki di Lahan Kosong Kepalanya Hancur, Badan Masih Utuh |
|
|---|
| Penemuan Mayat di Lahan Kosong Bikin Geger Warna Jalan Pantai Barat |
|
|---|
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Eks-Kadispora-Karo.jpg)