News Video

Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadispora Karo Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga

Kejaksaan Negeri Karo, menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin, sebagai tersangka

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin, sebagai tersangka. Diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe.

Amatan www.tribun-medan.com, Robert ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Karo. Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Robert langsung digiring oleh tim Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Karo. Saat keluar ruangan, tampak Robert menggunakan rompi berwarna oranye dan tangannya terlihat diborgol.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I. L. Nardo Sitepu, kasus korupsi yang menjerat Robert merupakan kasus pengadaan sarana olahraga tahun anggaran 2018. Dijelaskan Nardo, anggaran yang digunakan untuk pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tersebut, sebesar 1,6 miliar rupiah.

"Kami telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2018, dengan tersangka RB," Ujar Nardo, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Nardo, di dalam kasus ini Robert berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).

"Dari kasus ini, sesuai dengan perhitungan yang telah kita lakukan bersama tim ahli, kurang lebih sebesar 200 juta rupiah," Ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Robert langsung dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe. Dari kasus ini, Robert akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai langkah selanjutnya Nardo menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Nantinya, dari serangkaian pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved