Fenomena Gadis Pelajar Hamil Duluan, 198 Wanita Ajukan Dispensasi Nikah di Daerah Ini

Terhitung sepanjang tahun 2022 sebanyak 198 orang anak di Ponorogo mengajukan dispenssasi

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/Net
Ilustrasi gadis hamil dan kencan PSK 

TRIBUN-MEDAN.com - Terhitung sepanjang tahun 2022 sebanyak 198 orang anak di Ponorogo mengajukan dispensasi menikah.

Dispensasi menikah itu diajukan karena ratusan anak itu sudah hamil duluan.

Sehingga mayoritas anak yang masih sekolah mau tak mau mengajukan dispensasi supaya bisa menikah secara sah.

 

Baca juga: IHGMA dan Asita Siap Dukung Terselenggaranya Hari Pers Nasional di Sumut

Dispensasi Diperketat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga akan berencana memperketat dispensasi menikah dini.

Kebijakan itu tengah diatur supaya dispensasi tak mudah diberikan.

Tentunya aturan ini diharapkan supaya bisa meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah.

Selain itu dampaknya bisa menjadi warga miskin ekstrem.

Baca juga: Ferry Irawan Cuma Punya Baju di Badan, Gak Punya Harta Lain Diusir dari Rumah Venna Melinda

"Saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” kata Bintang dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).


Menurut dia, pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak.

Bahkan kata dia, penurunan jumlah perkawinan anak menjadi salah satu dari lima progra, prioritas kementerian PPPA.

Untuk itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.

Baca juga: KISAH Nyata Amalan Sholawat Nabi Muhammad, Hilangkan Cemas dan Sembuhkan Anxiety

Selain mengatur beleid soal memperketat dispensasi nikah dini, Bintang juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu, di samping memberikan penguatan edukasi kepada anak remaja.

Baca juga: BACAAN Ayat Seribu Dinar, Amalan Pendatang Rezeki Tidak Disangka-sangka, Berikut Caranya


“KemenPPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, Pergub/Bup/Wal, surat edaran dan perdes," kata Bintang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved